Presiden Amerika Serikat (AS) Trump resmi menetapkan pajak impor baru untuk barang dari sejumlah negara. Pemerintah AS telah merilis daftar tarif impor yang diberlakukan, termasuk untuk Indonesia, Malaysia, Vietnam hingga Thailand.
Dikutip dari The New York Times, Kamis (3/4/2025), setidaknya ada 100 mitra dagang yang terkena tarif baru. Beberapa negara terkena tarif cukup besar, seperti China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%.
Mengacu pada data Gedung Putih yang dikutip oleh The New York Times, Indonesia juga termasuk negara yang terkena dampak dari perang dagang Trump. Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32%.
Pengenaan tarif impor ini dilakukan kepada negara dengan surplus perdagangan dengan AS tinggi, sehingga membuat Negeri Paman Sam itu defisit. Defisit itu terjadi karena hitungan antara ekspor dan impor, lebih besar barang impor yang masuk ke AS.
Berikut daftar tarif impor yang diberlakukan Trump:
1. China 34%
2. Uni Eropa 20%
3. Vietnam 46%
4. Taiwan 32%
5. Jepang 24%
6. India 26%
7. Korea Selatan 25%
8. Thailand 36%
9. Switzerland 31%
10. Indonesia 32%
11. Malaysia 24%
12. Kamboja 49%
13. Inggris 10%
14. Afrika Selatan 30%
(Sumber : finance.detik.com)