Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo tengah menghadapi gugatan perdata dari Ny. Sudarwati, warga Ngadirejo, Wonogiri. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencairan kredit usaha senilai Rp 800 juta. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, dengan sidang perdana yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar ke BSI untuk pengembangan usaha warung makan. Sebagai jaminan, ia menggunakan sertifikat tanah milik Subarjo, yang sebagian telah dibeli pada 2016 dan tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 444/2016 yang disahkan oleh notaris Noor Saptanti SH.
Namun, meski kredit yang disetujui hanya sebesar Rp 800 juta, Sudarwati mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. "Dana dari bank masuk ke rekening atas nama Subarjo senilai Rp 300 juta. Sementara Rp 500 juta lainnya tidak diketahui ke mana perginya," jelas Joko saat ditemui wartawan.
Yang lebih mengejutkan, meskipun tidak menerima pinjaman tersebut, Sudarwati tetap diminta membayar angsuran kredit. Ia bahkan sempat membayar bunga bank sebesar Rp 10,9 juta per bulan sebelum akhirnya memutuskan menggugat pihak-pihak yang terlibat. Dalam gugatannya, ia menyeret BSI, notaris, KPKNL, serta Subarjo atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Peni Yudawati SH terpaksa ditunda karena ketidakhadiran salah satu tergugat, notaris Noor Saptanti SH, dalam agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sementara itu, pihak BSI Solo masih enggan memberikan tanggapan terkait kasus ini. Humas BSI Solo, Hesti, tidak merespons upaya konfirmasi dari sejumlah awak media.
Kasus ini terus bergulir di PN Solo, dengan Sudarwati menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas dana pinjaman yang tidak pernah diterimanya.(fajar.co.id)