Suami Menkomdigi Meutya Hafid Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Sosok Noer Fajrieansyah Skip to main content

Suami Menkomdigi Meutya Hafid Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Sosok Noer Fajrieansyah

Nama Noer Fajrieansyah, suami Menkomdigi Meutya Hafid terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memeriksanya.

Desakan itu disampaikan Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah. Negara dirugikan dalam jumlah besar, dan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas."

"Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar," kata Zulhelmi Tanjung, Rabu (5/3/2025).

Keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam skandal ini semakin kuat, mengingat posisinya di PT PPI yang memiliki kewenangan dalam kebijakan impor gula.

"Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum takut atau ragu untuk menindak kasus ini karena ada keterlibatan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan," tandasnya.

Noer Fajrieansyah diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI yang juga merupakan suami dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. 

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara hukum, tanpa ada tebang pilih," tegasnya.

Lanjut dia, kasus korupsi impor gula ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

"Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, nilai ini tidak sedikit, bisa jadi lebih besar dari yang terungkap," bebernya. 

Lalu siapa sebenarnya Noer Fajrieansyah?

Ini profil Noer Fajrieansyah dilansir dari berbagai sumber.

Fajrie, yang merupakan suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Dia pernah menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, termasuk impor gula.

Ia merupakan seorang akademisi dan aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2010-2012. 

Fajriemerupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Indonesia, melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo. 

Dia menyelesaikan PhD di Universitas Brawijaya dalam bidang kebijakan publik. 

Fajrie pernah menduduki berbagai posisi strategis di beberapa BUMN dan perusahaan pemerintah:  

- PT Antam (2007-2008) sebagai Staff CSR 

- SKK Migas (2010-2013) sebagai Staff Khusus 

- PT Pos Indonesia (2017) sebagai Direktur 

- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (2015-2017) sebagai Direktur 

- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (2020) sebagai Direktur 

- PT Petrokimia Gresik (2021-sekarang) sebagai Komisaris.

Perjalanan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diketahui Tom Lmebong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong mengajukan praperadilan terkait status tersangka, dan hari ini, Senin (18/11/2024) sidang perdana praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan Kejagung terhadap Tom Lembong

Pada Selasa (29/10/2024), Kejagung mengumumkan pihaknya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung mengeklaim telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan sejatinya Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin (Selasa, 29 Oktober 2024), tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli, Rabu (30/10).

Harli menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023. 

Tak sendiri, dalam kasus tersebut Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.(tribunjambi.com)