Polri menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan tersebut dianggap sebagai masukan bagi institusi kepolisian.
“Tentu apabila itu merupakan masukan yang konstruktif, kami akan menghargainya dan menjadikannya bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKCK sudah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Baca SELANJUTNYA di kitatimes, link https://kitatimes.com/soal-usul-skck-dihapus-ini-respon-polri/news/business/