Seskab Teddy Diangkat Jadi Letkol, Panglima TNI Ungkap 6 Poin Pertimbangan Pengangkatannya Skip to main content

Seskab Teddy Diangkat Jadi Letkol, Panglima TNI Ungkap 6 Poin Pertimbangan Pengangkatannya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepastian kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Kamis 7 Maret 2025.

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Informasi tersebut memang benar dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku,” ujar Wahyu melalui pesan singkat.

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Berdasarkan surat tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur tentang penggunaan prajurit TNI.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 terkait kepangkatan prajurit TNI.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang ditetapkan pada 25 Februari 2025 mengenai kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol.

4. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019, yang membahas kepangkatan prajurit TNI AD.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2021 terkait petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat, yang menjadi faktor dalam penilaian kenaikan pangkat.(bandungraya.id)