Jenis Uang Rupiah yang Resmi Dicabut BI Tahun 2025 Skip to main content

Jenis Uang Rupiah yang Resmi Dicabut BI Tahun 2025

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children of The World" dari Peredaran

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999, yaitu pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, dari peredaran.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat Bisa Menukarkan Uang yang Ditarik

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.

Proses penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menukar uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di situs resmi BI: https://www.pintar.bi.go.id.

Ketentuan Penukaran Uang

BI menetapkan beberapa ketentuan terkait penukaran Uang Rupiah Khusus ini:

1. Jika kondisi fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penukaran akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya.

2. Jika kondisi fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar.

BI juga memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menukarkan uang yang sudah lusuh, cacat, atau rusak, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BI atau menghubungi kantor perwakilan terdekat.