Oleh: Saiful Huda Ems.
Dengan melihat fakta-fakta persidangan Praperadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, baik ketika mendengarkan saksi-saksi dari Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon maupun saksi-saksi dari Penyidik KPK sebagai Termohon, seharusnya menurut Logika Hukum Hasto Kristiyantolah yang menang.
Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, yakni Penyidik KPK sebagai pihak Termohon yang menang, maka itu artinya ada intervensi Mulyono melalui Kapolri. Sangat perlu untuk diingat, bahwa Hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu benar-benar nyata apa adanya.
Fakta jalannya persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon melawan Penyidik KPK sebagai Termohon, juga sama sekali tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Bahkan selain kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang selalu unggul dalam memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang seringkali membuat pihak KPK sebagai Termohon selalu kewalahan memberikan jawaban yang tepat, saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Penyidik KPK sebagai Termohonpun, dalam kesaksiannya banyak yang memberikan keuntungan bagi Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon.
Perhatikanlah misalnya Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penyidik KPK sebagai Pihak Termohon, yang disampaikan pada sidang Praperadilan pada Selasa (11/Februari/2025), yang menguntungkan Hasto Kristiyanto sebagai Pihak Pemohon:
A. Tentang pemeriksaan relevansi Alat Bukti di lembaga praperadilan
-
Alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas dari
Alat Bukti tersebut, yaitu: relevan, kredibel, dan diperoleh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
-
Untuk mencapai keadilan substantif, Ahli AZMI SYAHPUTRA berpendapat
bahwa dalam praperadilan relevansi Alat Bukti bisa diuji dalam praperadilan, sedangkan Ahli TAUFIK RACHMAN berpendapat bahwa relevansi Alat Bukti hanya bisa dinilai dalam pokok perkara, namun perlu digaris bawahi, Ahli TAUFIK RACHMAN menganggap ini adalah kelemahan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
B. Tentang Perolehan Alat Bukti yang tidak Sah
-
Ahli sepakat bahwa tidak boleh ada tekanan, intimidasi dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan Saksi;
-
Dalam keadaan normal, Aparat Penegak Hukum harus memperkenalkan diri sebelum memanggil, menggeledah, dan penyitaan;
C. Tentang Obstruction of Justice
-
Bila barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak rusak dan ada pada Penyidik, maka menurut Ahli tidak terlihat unsur obstruction of justice;
-
Saat diilustrasikan tentang penghalangan di PTIK, Ahli menganggap ini bukan obstruction of justice;
-
Tindak Pidana obstruction of justice, harus tindak pidana pokoknya
setidak-tidaknya harus ada sprindik dulu. Hal ini bertentangan dengan
pengeluaran Sprindik KPK yang mana nomor Sprindik obstruction of justice
(No.152) lebih dulu keluar dari nomor Sprindik Tindak pidana suap (No.153).
D. Tentang perlunya Bukti Permulaan yang cukup
Harus ada pengumpulan Alat Bukti terlebih dahulu baru penetapan Tersangka;
Pada saat gelar perkara, Alat Bukti sudah harus terlebih dahulu dikumpulkan, sehingga tidak perlu dicari lagi Alat Bukti (berhubungan dengan pernyataan KPK yang mencari Alat Bukti setelah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka).
E. Tentang kedudukan SOP KPK
-
Ahli menyamakan SOP KPK dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA;
-
Hal ini kurang tepat karena SOP KPK adalah Peraturan Kebijakan (beleid regels) yang saat ini, lembaga pengujiannya tidak ada di Indonesia. Hal ini berbeda dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA yang bisa diuji di Mahkamah Agung (judicial review).-
Ahli menerangkan bahwa SOP KPK tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang, dan harusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat
administratif dalam pelaksanaan tugas KPK.
Dengan menggunakan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak KPK (Termohon) saja Hasto kuat, apalagi jika ditambah keterangan ahli dari pihak Hasto sendiri (Pemohon), akan makin kuat lagi. Karena itulah Praperadilan ini sangat menarik.
Seharusnya Hasto Kristiyanto menang, dan jika ini terjadi, artinya Kapolri mendudukkan diri di bawah Presiden Prabowo Subianto, namun sekiranya sebaliknya, maka Kapolri masih menjadi elemen kekuasaan Jokowi.
Meski demikian kita berharap, agar Hakim tetap merdeka dan berdaulat untuk mengambil keputusan demi keadilan yang sejati...(SHE).
13 Februari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.