Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan terkait penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) bagi kendaraan baru yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk keperluan perjalanan keluar kota.
Apa Itu STCK?
STCK adalah dokumen sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum STNK asli diterbitkan. Masa berlakunya hanya satu bulan, sehingga pemilik kendaraan perlu segera mengurus STNK setelahnya.
Apakah Kendaraan Baru Bisa Digunakan di Jalan Raya?
Meskipun proses pembuatan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan waktu, kendaraan baru tetap dapat digunakan di jalan dengan menggunakan pelat nomor sementara yang diterbitkan oleh pihak Samsat dan kepolisian.
Bolehkah STCK Digunakan untuk Keluar Kota?
Menurut AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Ciracas, kendaraan dengan STCK boleh digunakan keluar kota asalkan sesuai dengan TNKB sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk dealer serta pemilik yang nantinya akan masuk ke STNK asli.
Biaya Pembuatan STCK
Untuk mendapatkan STCK, pemilik kendaraan perlu membayar biaya pembuatan surat jalan. Namun, tidak perlu khawatir karena biayanya tidak mahal.
Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan baru dapat menggunakan kendaraannya dengan aman dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.