Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga kecanduan digital.
Menurut rencana, aturan tersebut akan menentukan batas usia minimum yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial, kemungkinan disesuaikan dengan standar internasional, seperti usia 13 tahun yang diterapkan oleh banyak platform. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan verifikasi usia yang lebih efektif guna memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik.
Selain pembatasan usia, regulasi ini juga dapat mencakup edukasi literasi digital bagi pengguna muda dan orang tua, serta sanksi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda.