Menanggapi situasi ini, TikTok telah meyakinkan karyawannya di AS bahwa pekerjaan, gaji, dan tunjangan mereka akan tetap aman, bahkan jika aplikasi tersebut diblokir.
Dalam memo internal, perusahaan menyatakan bahwa hanya pengalaman pengguna di AS yang akan terpengaruh, sementara operasional perusahaan akan terus berjalan. TikTok juga menyebutkan bahwa mereka sedang mempersiapkan berbagai skenario untuk menghadapi kemungkinan yang ada.
Saat ini, Mahkamah Agung AS dijadwalkan untuk memutuskan legalitas undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk melakukan divestasi. Jika undang-undang tersebut ditegakkan, TikTok akan dilarang di AS, dan pengguna tidak akan dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi tersebut. Namun, TikTok telah mengajukan banding, dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara.
Meskipun demikian, TikTok telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa karyawan mereka tidak terdampak langsung oleh potensi pemblokiran ini. Perusahaan menegaskan bahwa kantor mereka akan tetap beroperasi, dan karyawan akan terus menerima kompensasi serta manfaat yang telah dijanjikan. Langkah ini menunjukkan komitmen TikTok terhadap karyawannya di tengah ketidakpastian yang sedang berlangsung.