Seluruh RT Wajib Tahu! Seginilah Gaji Ketua RT 2025 di Beberapa Daerah Skip to main content

Seluruh RT Wajib Tahu! Seginilah Gaji Ketua RT 2025 di Beberapa Daerah

     

DUNIAOBERITA — Besaran gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia pada tahun 2025 bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kemampuan anggaran daerah. 

Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji Ketua RT di berbagai wilayah Indonesia:

  • DKI Jakarta: Gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

  • Semarang: Sejak tahun 2023, gaji Ketua RT di Semarang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

  • Bandung: Insentif untuk Ketua RT di Kabupaten Bandung adalah Rp300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

  • Makassar: Gaji Ketua RT di Makassar bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada pencapaian kinerja mereka, sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

  • Pontianak: Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima honor sebesar Rp1.500.000 per tahun, yang setara dengan Rp125.000 per bulan.

  • Pekanbaru: Ketua RT di Pekanbaru menerima honor sebesar Rp500.000 per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp650.000 per bulan.

  • Padang: Sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp245.000 per bulan.

  • Bekasi: Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, insentif untuk Ketua RT adalah Rp5.000.000 per tahun, atau sekitar Rp416.000 per bulan.

  • Probolinggo: Menurut Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, honorarium untuk Ketua RT adalah Rp180.000 per bulan.

  • Palembang: Pemerintah Kota Palembang berencana menaikkan gaji Ketua RT menjadi Rp1.000.000 per bulan mulai November 2024 atau awal Januari 2025, dari sebelumnya Rp600.000 per bulan.

  • Kebumen: Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif sebesar Rp190.000 untuk Ketua RT, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji Ketua RT dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.