"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia juga menyebutkan bahwa penghapusan ambang batas ini diharapkan membuka lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden ke depan. Jokowi berharap DPR RI segera menindaklanjuti keputusan MK untuk memastikan implementasi kebijakan ini.
"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur presidential threshold, bertentangan dengan UUD 1945.