PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Tenaga Honorer Skip to main content

PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Tenaga Honorer

DUNIAOBERITA — Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi angin segar bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN. 

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, kebijakan ini justru menguntungkan dibandingkan memberhentikan tenaga honorer secara langsung.

“Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan.

Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ungkap Aba Subagja melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Selasa (28/1/2025).

Lantas mengapa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan?

Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan karena keterbatasan anggaran dan formasi jabatan. 

Menteri PANRB mengupayakan agar tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah meskipun dalam bentuk paruh waktu.

“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan, anggaran tidak ada, formasi gak ada, tapi saat ini buk Menteri dengan kebijakan beliau ini ingin mereka tetap kita selamatkan,” tambah Aba.

Melalui kebijakan ini, tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dengan ketentuan tertentu. (Tribungayo)