Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dimanipulasi secara berlebihan dengan teknologi AI bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sesuai dengan definisi citra diri yang tercantum dalam UU Pemilu.
MK menegaskan bahwa foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye haruslah asli dan tidak boleh dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dan Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang menginginkan agar Pasal 1 Angka 35 dalam UU Pemilu menyebutkan bahwa foto/gambar, suara, maupun gabungan keduanya yang digunakan dalam kampanye tidak boleh dimanipulasi digital atau dengan teknologi AI.
Fenomena penggunaan foto berbasis AI dalam persiapan pemilu sebelumnya dianggap bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan berpotensi menimbulkan misinformasi yang merugikan pemilih.