Dengan keputusan ini, semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo dikutip CNBC Indonesia.
MK menilai bahwa penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional pemilih karena hanya partai-partai tertentu yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.