Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia.
"Presiden berharap seluruh masyarakat mendapatkan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan di tahun ini," ujar Budi Gunawan pada Kamis (2/1).
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas. Sementara itu, tarif PPN untuk kebutuhan pokok tetap di 0 persen, dan tarif umum tetap 11 persen.
Langkah ini, menurut Menko Polkam, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.
"Keputusan ini dirancang untuk memastikan pemerataan ekonomi tanpa membebani rakyat kecil," tambahnya.