Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Ia mengonfirmasi bahwa pemanggilannya terkait dengan perannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus LNG Pertamina.
Ahok menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan LNG dan telah melaporkannya kepada Menteri BUMN saat itu.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Karen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.