Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Edy dan Hasan menuding adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan Bobby-Surya.
Mereka mengklaim bahwa Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, secara tidak langsung mendukung pasangan Bobby-Surya dengan melibatkan Bobby Nasution dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, seperti safari dakwah dan doa keselamatan.
"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, ada pj. (penjabat) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan," kata kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Edy dan Hasan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah akibat bencana banjir yang terjadi saat pemungutan suara. Mereka menilai KPU Sumut gagal mengantisipasi kondisi tersebut, sehingga banyak warga yang tidak dapat memberikan hak suaranya. Meskipun KPU telah melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), upaya tersebut dianggap tidak efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Atas dasar itu, Edy dan Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024 dan memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di wilayah terdampak banjir. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya karena diduga melakukan pelanggaran TSM selama tahapan pilkada.