DUNIAOBERITA — Pakar Hukum, Mahfud MD angkat suara. Terkait laut 460 hektare di Subang yang telah disertifikatkan.
“Setelah kasus pemagaran laut di Tangerang kini bermunculan banyak kasus pensertifikatan laut ilegal,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Kamis (30/1/2025).
Mahfud mengungkapkan, modus yang digunakan di Tangerang dan Subang sama. Yakni dengan mengklaim membeli tanah rakyat.
“Terbaru, di Subang ada 460 hektar laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat,” beber Mahfud.
Tapi tanah yang diklaim telah dibeli itu, kata Mahfud tak ada. Objek di sertifikatnya hanya laut.
“Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada, tetapi rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tak tahu kalau mereka punya sertifikat tanah yang katanya pemberian Presiden,” terangnya.
Mahfud menilai benang merah mafia dalam kasus tersebut mudah dibaca. Meski begitu, ia mengatakan tugas Prabowo tak mudah.
“Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat untuk melawan mafia ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, sertifikat lahan yang diduga di atas laut Tangerang, Banten mencuat setelah terungkapnya pagar laut sepanjang 30 kilometer.
Belakangangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat itu batal demi hukum.
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
Lahan tersebut, disertifikatkan atas nama anak perusahaan Agung Sedayu Grup, dan berapa perusahaan serta perorangan lain.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB (di wilayah perairan),” ujarnya.
Nusron menyebut ada 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. Terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Dua perusahan itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.(fajar.co.id)