Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Biasanya untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000 b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Sudah Tahun Baru 2025, Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru di Samsat".