ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Harus Memenuhi Syarat Ini

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Harus Memenuhi Syarat Ini

Foto : Ilustrasi

DUNIAOBERITA — Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, mengesahkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan, termasuk poligami, bagi ASN di lingkungan Pemprov DKJ.

Aturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mewajibkan ASN pria memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan perkawinan dengan lebih dari satu istri.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin meliputi adanya alasan mendasar, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Selain itu, ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memiliki putusan pengadilan terkait izin poligami.

Namun, izin tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, hukum, atau akal sehat, serta jika persyaratan tidak terpenuhi atau poligami mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. ASN yang melanggar aturan ini tanpa memperoleh izin akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.

Topik Populer

Follow us