DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from October 4, 2024

Persib Dihukum Denda Rp295 Juta dan Larangan Penonton hingga Paruh Musim

Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Persib atas kericuhan suporter yang terjadi di Stadion Si Jalak Harupat pada 23 September lalu. Kala itu, kericuhan terjadi tepat setelah laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. Usai pertandingan, oknum suporter Persib turun ke lapangan dan melakukan tindakkan kekerasan kepada steward. Baca selengkapnya di BOLASPORT  https://www.bolasport.com/read/314160726/breaking-news-persib-dihukum-denda-rp295-juta-dan-larangan-penonton-hingga-paruh-musim

Bila di STNK Ada Kode ini Artinya Kena Pajak Mahal dan Anda Dianggap Orang Kaya

Foto : hasil tangkapan layar/motorplus DUNIAOBERITA.COM - Ada satu ciri di STNK yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dikenakan pajak yang cukup tinggi, yang dapat dianggap sebagai tanda bahwa pemiliknya adalah orang kaya yang mampu membayarnya. Ciri ini bisa ditemukan dengan mencari kode khusus di belakang STNK. Biasanya, kode ini terletak di halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang berwarna coklat. Kode tersebut akan membuat pajak kendaraan menjadi lebih mahal. Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, letak kode tersebut ada di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Kode tersebut berupa angka, contohnya 550 001. Angka pertama menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik orang pribadi, sedangkan angka kedua menunjukkan kepemilikan pertama. Jika angka di belakangnya adalah 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan tersebut sudah kena pajak progresif. Angka-angka tersebut menunjukkan kepemilikan kedua, k...

Hati Hati dalam Membeli Kendaraan Bekas, Cara Mengetahui Mobil Baru atau Mobil Bekas

Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA - Membeli kendaraan bekas memang memerlukan kehati-hatian agar tidak tertipu, baik dari segi kondisi kendaraan maupun harga yang ditawarkan. Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui apakah mobil tersebut baru atau bekas: Cara Mengetahui Mobil Baru atau Mobil Bekas 1. Cek Dokumen Kendaraan BPKB dan STNK: Lihat keaslian dan tahun terbit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Mobil baru seharusnya memiliki dokumen dengan tahun terbaru. Faktur pembelian: Periksa faktur pembelian yang menunjukkan tanggal pembelian pertama mobil dari dealer. 2. Cek Riwayat Servis Mobil baru biasanya tidak memiliki riwayat servis yang signifikan, sedangkan mobil bekas biasanya memiliki catatan servis reguler. Minta buku servis dan periksa apakah ada catatan perawatan. 3. Cek Kondisi Fisik Mobil Odometer: Periksa angka di odometer. Mobil baru biasanya memiliki jarak tempuh yang sangat rendah. Jika jarak tempuh sudah cukup ...