DUNIAOBERITA - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus diblokir ketika kendaraan dijual untuk menghindari risiko hukum dan administratif bagi pemilik kendaraan yang lama. Berikut adalah beberapa alasan dan risiko yang mungkin terjadi jika STNK tidak diblokir: 1. Tanggung Jawab Pajak: Pemilik lama akan tetap dikenai tanggung jawab membayar pajak kendaraan bermotor jika STNK tidak diblokir, meskipun kendaraan sudah dijual. Ini bisa menyebabkan tagihan pajak yang terus menumpuk. 2. Denda Pajak: Jika pembeli baru tidak memperpanjang pajak kendaraan, pemilik lama yang tidak memblokir STNK bisa terkena denda keterlambatan pembayaran pajak karena namanya masih terdaftar. 3. Pelanggaran Lalu Lintas: Jika pembeli baru melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tilang atau pelanggaran lainnya, denda dan sanksi hukum bisa dialamatkan kepada pemilik lama, karena kendaraan masih terdaftar atas nama mereka. 4. Kasus Hukum: Dalam kasus yang lebih berat, jika kendaraan terlibat dalam tind...
Berita Terbaru Indonesia