DUNIAOBERITA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan inap biasanya akan menerima layanan sesuai dengan kelas yang menjadi hak mereka. Namun, jika kamar perawatan di kelas tersebut penuh, rumah sakit sering kali menawarkan opsi peningkatan kelas dengan syarat peserta membayar selisih biaya. Sebagai contoh, peserta kelas 2 dapat memilih untuk dirawat di kelas 1 dengan membayar selisih biaya yang lebih tinggi. Namun, menurut aturan, jika kamar yang sesuai dengan hak peserta penuh, mereka memiliki hak untuk dirawat di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi tanpa harus membayar selisih biaya, dengan syarat ruang perawatan yang sesuai haknya sedang penuh. "Penitipan di kelas lebih tinggi ini berlaku maksimal selama tiga hari, hingga kamar y...
Berita Terbaru Indonesia