Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan penelitian terkait persyaratan administrasi bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat. "KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui sistem SILON. Berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Kamis (5/9/2024) di Jakarta. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi yang melibatkan seluruh anggota KPU DKI Jakarta. KPU DKI memberikan waktu bagi para pasangan calon untuk memperbaiki dokumen administrasi mereka. "Ketiga pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dalam tiga hari ke depan, yaitu dari tanggal 6 hingga 8 September," tamb...
Berita Terbaru Indonesia