DUNIAOBERITA - Kepolisian atau Polri mengumumkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di enam provinsi selama Agustus 2024. Berdasarkan laman Humas Polri, kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat. Polri mengimbau masyarakat yang menunggak pembayaran pajak untuk memanfaatkan program ini selama bulan ini. "Masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis Humas Polri, Sabtu (3/8/2024). Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan jenis keringanan yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024: ### Aceh Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No....
Berita Terbaru Indonesia