DUNIAOBERITA - Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kategori A, B, dan C kini harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang diuji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan. Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa uji coba ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. "Selama periode uji coba dari Juli hingga September, SIM akan tetap diterbitkan. Setelah uji coba, kami akan mengevaluasi hasilnya," kata Faisal di Jakarta pada Senin (3/6/24), dikutip beritasatu. Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri untuk memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat program JKN yang telah berjalan selama satu ...
Berita Terbaru Indonesia