DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from June 3, 2024

Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Bikin SIM Harus Punya BPJS kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024

DUNIAOBERITA - Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kategori A, B, dan C kini harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang diuji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan. Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa uji coba ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. "Selama periode uji coba dari Juli hingga September, SIM akan tetap diterbitkan. Setelah uji coba, kami akan mengevaluasi hasilnya," kata Faisal di Jakarta pada Senin (3/6/24), dikutip beritasatu.  Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri untuk memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat program JKN yang telah berjalan selama satu ...

Jawaban Soal Nasib SIM Lama Terkait SIM Diganti NIK Mulai 2025

DUNIAOBERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.  Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk bersinergi dalam program satu data. Menurut Yusri, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk mempermudah pendataan dan meningkatkan efisiensi administrasi.  "Dengan single data, semuanya memudahkan," ujarnya,  dikutip dari Kompas.com. Pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu khawatir. SIM lama tetap akan diakui hingga masa berlakunya habis.  Mulai 1 Juli 2024, Polri akan memulai sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK. Saat SIM diperpanjang, nomor tersebut akan otomatis berubah menjadi NIK. Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang SIM lama tidak perlu terburu-buru u...

Selamat Berjuang untuk ASN 2024, Seleksi Pegawai Negeri Sipil Kembali Dimulai

DUNIAOBERITA - Pemerintah kembali mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk periode Juni 2024.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa terdapat 1.289.824 formasi yang tersedia untuk CASN 2024. “Seleksi CASN 2024 akan dimulai pada Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip menpan.go.id.  Pengumuman ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan bagi warga untuk bergabung dengan birokrasi dan memenuhi kebutuhan layanan publik di berbagai sektor. Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa jumlah formasi total terbagi menjadi 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah. Fokus pada Talenta Digital untuk IKN Nusantara Seleksi...

Cara Ganti Foto KTP di Dinas Kependudukan

DUNIAOBERITA -  Dalam hal mengganti foto pada dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah untuk mengganti foto secara gratis di Disdukcapil: 1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:    - KTP lama.    - KK.    - Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).    - Pas foto terbaru (jika diperlukan, namun biasanya foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil). 2. Kunjungi Kantor Disdukcapil:    - Datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.    - Anda bisa mengecek jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat karena tiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda. 3. Ambil Nomor Antrian:    - Ambil nomor antrian untuk bagian pelayanan KTP/KK. 4. Isi Formulir:...