DUNIAOBERITA - Perkembagan teknologi membuat semua pekerjaan lebih mudah dan sederhana. Misalnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses Layanan Online: Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan yang tersedia. Contohnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi "Alpukat Betawi". 2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah akun dibuat, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web tersebut. Pastikan Anda mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi. 4. Verifikasi dan Pemrosesan: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. KK yang disahkan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 5. Terima dan Cetak ...
Berita Terbaru Indonesia