DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from May 2, 2024

Terungkap Motif Pembunuhan Mayat di Dalam Koper

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan wanita berinisial RM, yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi.  Menurut Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, motifnya meliputi masalah keuangan, ekonomi, asmara, dan sakit hati.  "Jadi di sini ada beberapa motif, motif keuangan, masalah ekonomi, kemudian motif asmara dan juga di situ juga ada motif sakit hati," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/24) dikutip dari CNN Indonesia.  Pelaku, yang berinisial AARN, diduga memiliki hubungan lain dengan korban di luar pekerjaan. Hubungan badan antara keduanya juga terjadi sebelum pembunuhan. Meskipun demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersangka untuk memastikan motif sebenarnya.  Tersangka, yang telah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pada r...

Penyebab Handphone Anda Bisa Meledak

DUNIAOBERITA - Ponsel yang sering kita gunakan sehari-hari bisa menjadi sumber masalah serius jika tidak diperhatikan dengan baik. Salah satu masalah yang dapat terjadi adalah meledaknya ponsel, yang dapat memiliki konsekuensi fatal. Berbagai faktor dapat memicu panasnya baterai ponsel. Mulai dari ponsel yang mengalami kerusakan fisik karena terjatuh, paparan sinar matahari yang berlebihan, infeksi malware yang memaksa prosesor bekerja keras, hingga kesalahan dalam penggunaan saat pengisian daya. Untuk mencegah meledaknya baterai ponsel, ada beberapa tanda peringatan yang perlu diperhatikan. Misalnya, adanya desisan atau letupan dari dalam ponsel, bau plastik terbakar, serta ponsel yang terasa sangat panas saat diisi ulang. Beberapa sumber telah merangkum tiga penyebab utama meledaknya ponsel: 1. Tidak menggunakan charger yang sesuai dengan merek ponsel, karena tegangan yang dibutuhkan untuk mengisi daya ponsel bisa berbeda-beda. 2. Menggunakan kabel charger yang sudah rus...

Pengumuman Penting Bagi yang Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini

DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024.  Pemadanan ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.  Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan bahwa pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.  Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang.  Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bers...

Cara Perpanjangan STNK Online, Mudah dan Sederhana

DUNIAOBERITA -  Sahabat online semuanya, tahukah Anda bahwa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat perkembangan teknologi.  Dikabarkan bahwa prosesnya sekarang bisa dilakukan secara daring atau online. Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.  Nah sebelum mulai proses ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL: 1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store. 2. Buka aplikasi SIGNAL. 3. Klik “Daftar di sini” dan masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi. 4. Unggah foto KTP. 5. Lakukan verifikasi wajah. 6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. 7. La...