DUNIAOBERITA - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/24). Mereka mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024. Oleh karena itu, mereka meminta KPU RI untuk menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4) besok. "Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses" kata salah satu Tim Penasihat Hukum Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/24). Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. "Bahwa hasil putusan bismisal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi ka...
Berita Terbaru Indonesia