DUNIAOBERITA.COM , Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Menurut Denny, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak. “Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” ujar Denny melalui akun media sosial X, @dennyindrayana, Senin (15/4/24). Denny juga menjelaskan empat opsi yang bisa dipilih MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan lalu memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024. “Dalam opsi satu ini, M...
Berita Terbaru Indonesia