(Foto : Ilustrasi Sertifikat Tanah) DUNIAOBERITA.COM - Ketika Anda membeli tanah dan bangunan dari orang lain, proses pengalihan nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar Anda memiliki hak yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengurusan perubahan sertifikat tanah dan bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, hak atas tanah dan bangunan secara resmi dialihkan atau berpindah tangan. Tentu saja, memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) membuat kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak memiliki jangka waktu kepemilikan. Sebelum melakukan pengalihan nama sertifikat tanah, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut adalah syarat-syaratn...
Berita Terbaru Indonesia