DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Pemerintah saat ini sedang menyiapkan sistem identitas digital yang rencananya akan mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang. Dengan hadirnya sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan KTP fisik saat melakukan berbagai layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo juga membenarkan wacana tersebut. “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, dikutip Kamis (28/3/24). Sehingga, dalam waktu tujuh bulan mendatang masyarakat Indonesia tampaknya akan meninggalkan kebiasaan fotokopi KTP. Seperti diketahui, fotokopi KTP sampai saat ini masih kerap dibutuhkan ketika masyarakat ingin menggunakan layanan tertentu. Misalnya untuk menerima bantuan dari pemerintah. Namun jika sistem digital suda...
Berita Terbaru Indonesia