DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from March 25, 2024

Gibran Angkat Bicara Atas Gugatan Kubu Amin dan Ganjar - Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Foto : Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka/Sumber Foto: Tangkapan Layar AyoJakarta DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Capres terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan respon tegas atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo dilansir duniaoberita.com dari CNN Indonesia, Senin (25/03/24). Gibran menegaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gibran mengungkapkan kiranya pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024. "yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing - masing". Tegasnya. (Ef)

Pimpinan Organisasi Advokat Jadi Timses Capres, Ini Jawaban Mahkamah Konstitusi

DUNIAOBERITA.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XX/2022.  Pemohon mempersoalkan masuknya pimpinan organisasi advokat sebagai pimpinan tim sukses pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditolak MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 22/PUU-XXII/2024 pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekah yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan profesi advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.  Karena itu, jika advokat yang sekaligus...

Yusril Anggap Aneh Gugatan yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

(Foto : Yusril Ihza Mahendra/Instagram) DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi. "Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3), dilansir dari CNN Indonesia.  "Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya. Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran. Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres. Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pe...