Selamat Bagi ASN Ini, Akan Menerima Kenaikan Tukin, Cek Sekarang

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Selamat Bagi ASN Ini, Akan Menerima Kenaikan Tukin, Cek Sekarang

DUNIAOBERITA - Kabar gembira buat seluruh ASN yang akan menerima kenaikan tukin bulan depan. 

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi sejumlah lembaga pemerintahan. Kebijakan ini mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Khusus untuk BNPB, ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB, yang diundangkan pada 16 Desember 2024.

Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB perlu disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebelumnya, tunjangan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan capaian reformasi yang telah dilakukan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan bagi Kepala BNPB yang akan menerima tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2), yang menyebutkan bahwa tunjangan untuk Kepala BNPB berlaku sejak perpres ini diundangkan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur empat golongan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja, yaitu:

1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
pegawa

3. Pegawai yang memasuki masa persiapan pensiun.

4. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya, namun masih menerima uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan BNPB, sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, besaran tukin berdasarkan golongan pegawai di lingkungan BNPB :


Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00


Sedangkan terkait Tukin pegawai BIN, tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diundangkan 16 Desember 2024.


Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku.


Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :


Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000


Adapun, Tukin untuk pegawai Perpusnas tertuang dalam Perpres 205 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional, yang diundangkan 16 Desember 2024.


Dalam pasal 8 dituliskan, pegawai di lingkungan Perpusnas yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.


Namun jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.


Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai Perpusnas :


Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00


Terkini

Iklan

Follow us