Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka (Foto Antara/Makna Zaezar)
DUNIAOBERITA - Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/24).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan status tersangka diberikan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda R, dan yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan.
Selain itu, Aipda Robig juga telah menjalani sidang kode etik yang berujung pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Putusan sidang menyatakan Aipda R mendapat sanksi PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.
Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang.
Gamma bersama dua rekannya menjadi korban saat berkendara motor. Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sebuah minimarket dekat lokasi kejadian. Gamma meninggal akibat luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka tembak.