DUNIAOBERITA - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga belum mengajukan permohonan.
MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.
Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Muslim enggan membeberkan sosok siapa yang dimaksud pimpinan tersebut.
"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/24) dini hari, dilansir duniaoberita dari Tribunnews.
Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memang tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK jelang batas akhir pendaftaran.