Menurut Mahfud, usulan tersebut merupakan langkah yang keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum, sebab korupsi tidak seharusnya diselesaikan melalui jalan damai.
"Ini bukan hanya salah kaprah, tapi salah besar. Korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai, karena itu malah menjadi kolusi," ujar Mahfud dalam pernyataannya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12/24).
Mahfud menyoroti bahwa praktik kolusi dalam penyelesaian kasus hukum sering kali dilakukan secara diam-diam oleh oknum penegak hukum, seperti jaksa, polisi, dan hakim.
Ia menekankan bahwa undang-undang tentang tindak pidana korupsi tidak membenarkan adanya denda damai untuk kasus tersebut.