Rencana Diumumkan Awal Tahun 2025, Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Rencana Diumumkan Awal Tahun 2025, Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

DUNIAOBERITA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), pada tahun 2025. Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut saat ini hampir selesai, dengan progres mencapai 99%.

Ia menyebutkan, skema baru ini kemungkinan akan mengadopsi sistem blending, yaitu kombinasi penyaluran subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat serta pemberian subsidi BBM langsung kepada pihak tertentu yang berhak.

"(Skema subsidi BBM) sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan tahun 2025. Pasti tahun depan," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (23/12/2024).

Bahlil menambahkan bahwa keputusan final terkait skema tersebut akan diumumkan oleh Presiden. "Salah satu yang berpotensi formulasinya seperti itu (skema blending). Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu adalah Bapak Presiden," imbuhnya.

Penggunaan Data BPS sebagai Acuan
Pemerintah akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima BLT. Bahlil menyebut data tersebut sedang ditinjau, dan pembahasan akan dilakukan setelah data selesai disiapkan.

"Datanya nanti dari BPS. Saat ini kami menunggu hasil dari BPS. Kalau sudah selesai, baru akan kami bicarakan," tandasnya.

Kriteria Penerima Subsidi BBM
Bahlil juga menjelaskan bahwa kriteria penerima subsidi BBM mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM yang menerima subsidi BBM tidak akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

Selain itu, subsidi BBM akan diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum, untuk menjaga biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, Bahlil mengakui masih ada tantangan terkait kendaraan ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam.

"Kendaraan yang berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum, berhak menerima BBM subsidi. Langkah ini bertujuan agar biaya transportasi tidak naik sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga yang terjangkau," jelasnya.


Terkini

Iklan

Follow us