DUNIAOBERITA – Joko Widodo menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh DPR, sehingga pemerintah wajib melaksanakannya.
"Ya, ini sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR. Kalau sudah diputuskan DPR, pemerintah harus menjalankan," ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/24).
Jokowi menambahkan bahwa keputusan kenaikan PPN telah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus diimplementasikan.
"Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan mempertimbangkan hal ini dengan matang. Saya kira kita semua mendukung keputusan ini karena itu adalah amanat UU," jelasnya.
Presiden memastikan pemerintah telah menghitung dampaknya terhadap masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa kalkulasi dan pertimbangan terkait kebijakan ini sudah dilakukan.
"(Dampaknya) tentu sudah diperhitungkan secara cermat oleh pemerintah," tuturnya.