"Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri pernah mengakui kegagalannya selama lima tahun menjadi Menko Polhukam, bahkan memberi skor lima untuk penegakan hukum," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menanggapi lebih jauh pernyataan Mahfud. "Apa yang perlu dinilai dari orang seperti Mahfud Md?" ungkap pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut.
Habiburokhman menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak mungkin mengabaikan undang-undang dalam merumuskan kebijakan negara. "Pak Prabowo tidak mungkin menginstruksikan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia juga meminta agar diskusi lebih fokus pada substansi pemberantasan korupsi, bukan pada isu yang dianggapnya sepele. "Pak Mahfud tidak perlu membuat opini seolah-olah Pak Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pengampunan koruptor hanya dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. "Menurut hukum yang berlaku, itu tidak diperbolehkan," ujar Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang mengesahkan wacana tersebut tanpa perubahan aturan bisa terjerat Pasal 55 KUHP karena dianggap ikut serta menyuburkan korupsi.