Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penahanan terhadap Hasto akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
"Jika memenuhi syarat sesuai undang-undang, maka penahanan akan dilakukan. Namun, jika tidak, tersangka tidak perlu ditahan," jelas Tanak, Sabtu (28/12/2024).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi dasar dalam menentukan penahanan, yaitu jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Pertimbangan Penahanan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik yang didasarkan pada aspek formil, materiil, dan kesiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kami juga mempertimbangkan kecukupan alat bukti sebelum memutuskan proses penahanan. Semua ini untuk memastikan kasus siap diproses hukum lebih lanjut," ujar Tessa.