DUNIAOBERITA — Jaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut hukuman ini terlalu ringan.
Selain Harvey, banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa tanpa memperhatikan dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.
"Vonisnya terlalu ringan, terutama pidana badan. Hakim belum mempertimbangkan dampak besar terhadap masyarakat," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).