Putusan disampaikan saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah merugikan negara Rp300 triliun.
Selain itu, Helena dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan pengembalian aset-aset tertentu kepada Helena. Meski menyebut jenis aset yang dikembalikan, hakim tidak memberikan rincian terkait jumlah, ukuran, atau merek dari aset tersebut.
"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," kata hakim Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa ruko, mobil, tas-tas mewah, hingga uang yang sebelumnya disita kepada Helena.