DUNIAOBERITA - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mencakup berbagai profesi termasuk guru, anggota TNI, dan Polri.
Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mempertahankan daya beli.
Berdasarkan rencana ini, gaji PNS diharapkan mengalami kenaikan bertahap yang akan diatur dalam APBN 2025, dengan fokus khusus pada kelompok guru, tenaga kesehatan, dan personel keamanan (TNI dan Polri).
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran gaji PNS terbaru per golongan, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan untuk penyesuaian gaji 2025:
Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.
Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Di luar gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan, THR, dan gaji ke-13, serta fasilitas lainnya seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua.