Kumpulkan Pengusaha-Buruh, Menaker Sebut 2 Pesan Tegas Soal Putusan MK

Iklan

terkini

IKLAN

Kumpulkan Pengusaha-Buruh, Menaker Sebut 2 Pesan Tegas Soal Putusan MK

, Tuesday, November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T00:51:12Z
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dihormati dan dijalankan. Hal ini disampaikan Yassierli saat memimpin Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional pada Senin (4/11/2024), yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja/buruh.

Dalam sidang ini, salah satu topik utama adalah pembahasan tindak lanjut putusan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yassierli menyampaikan bahwa semua pihak dalam LKS Tripartit harus mendukung keputusan MK ini dan berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan bangsa.

Isu penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 menjadi salah satu perhatian utama, mengingat batas waktu penetapan UM Provinsi (UMP) jatuh pada 21 November 2024, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat 30 November 2024. Selain itu, Serikat Pekerja memberikan sejumlah masukan, seperti mengusulkan agar Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dapat berkolaborasi dalam menetapkan UMP, UMK, serta upah sektoral berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pengusaha, di sisi lain, mengusulkan agar tetap menggunakan aturan PP 51/2023 sebagai acuan dalam penetapan UM 2025 serta memastikan KHL mengacu pada data BPS. Mereka juga meminta agar upah minimum sektoral belum ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (4/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menanggapi usulan dari LKS Tripartit Nasional. Presiden memberi arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan aturan terkait penetapan UMP dalam waktu tiga hari ke depan. Yassierli menyatakan bahwa peraturan atau surat edaran mengenai upah minimum akan segera diterbitkan untuk menjadi panduan bagi gubernur di seluruh Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kumpulkan Pengusaha-Buruh, Menaker Sebut 2 Pesan Tegas Soal Putusan MK

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan