DUNIAOBERITA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang regulasi untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite, lebih tepat sasaran.
Meski rincian regulasi ini masih dirahasiakan, Bahlil mengisyaratkan salah satu kriteria penerima subsidi. Menurutnya, kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan transportasi umum.
"Detailnya nanti akan kami jelaskan pada waktu yang tepat. Namun, salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Bahlil menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas biaya transportasi agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang berpelat hitam tidak akan termasuk dalam penerima subsidi BBM. Ia pun mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.
"Kan nggak pantas kalau kendaraan berpelat hitam mendapat subsidi, padahal yang diangkut bukan penumpang umum, melainkan hasil tambang, kelapa sawit, atau barang pabrik. Masa kendaraan saya, yang dulu Ketua Umum HIPMI, diisi BBM subsidi? Kita harus membudayakan keadilan," ujar Bahlil.