Cara Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan, Dari Manual sampai Online

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Cara Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan, Dari Manual sampai Online

DUNIAOBERITA - Membuat SIM di Indonesia, sekarang BPJS Kesehatan sering kali menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan, baik secara online maupun offline:

1. Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online

Cara ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.

Langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".

3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat, nomor HP, email, dan lainnya.

4. Pilih kelas layanan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

5. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk yang akan diberikan.

6. Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan nomor BPJS Kesehatan yang bisa digunakan sebagai bukti keanggotaan.

2. Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Cara ini bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI).

Langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan atau bank yang bekerja sama dengan membawa dokumen seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), dan pas foto.

2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.

3. Pilih kelas layanan dan lakukan pembayaran iuran pertama sesuai instruksi petugas.

4. Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan nomor BPJS Kesehatan sebagai bukti keanggotaan.

Syarat Utama Mendaftar BPJS Kesehatan untuk SIM

Pastikan kamu sudah memiliki keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan dan tidak ada tunggakan iuran.

Bawa Kartu BPJS Kesehatan atau bukti keanggotaan saat akan mengajukan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Setelah persyaratan ini dipenuhi, kamu dapat melanjutkan proses pembuatan SIM sesuai prosedur di SATPAS.


Terkini

Iklan

Follow us