DUNIAOBERITA - Untuk tahun 2024, biaya pembuatan SIM A baru adalah sekitar Rp120.000, sementara perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000.
Dilansir dari berbagai sumber, beberapa persyaratan, cara, dan tahapan untuk membuat atau memperpanjang SIM A.
Syarat Pembuatan SIM A Baru:
1. Usia: Minimum 17 tahun.
2. Dokumen Administratif:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Formulir permohonan pembuatan SIM.
3. Kondisi Fisik dan Mental:
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
4. Ujian: Calon pemohon harus lulus ujian teori dan praktek.
Proses Pembuatan SIM:
1. Persiapan Dokumen: Lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
2. Ujian Teori dan Praktek: Ikuti ujian di tempat pelayanan SIM sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Pembayaran: Setelah lulus, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
4. Pengambilan SIM: Setelah semua selesai, SIM akan dicetak dan siap diambil.
Cara Perpanjangan SIM A:
Proses perpanjangan SIM A dilakukan dengan membawa KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan bukti pembayaran. Perpanjangan dapat dilakukan di Satpas atau gerai SIM keliling yang tersebar di beberapa kota.
Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak dikenakan denda atau sanksi tilang.