Untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan dalam kasus operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut adalah lima operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan kerja – Tanggungan ini disediakan oleh pemberi kerja atau melalui program jaminan kecelakaan kerja.
2. Operasi kosmetik atau estetika – Operasi yang dilakukan untuk tujuan estetika dan tidak berpengaruh pada kesehatan tidak ditanggung.
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri – Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kecerobohan pribadi.
4. Operasi di luar negeri – Operasi yang dilakukan di luar wilayah jangkauan BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan – Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan BPJS.
Namun, menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, dan operasi kanker.
Untuk memperoleh tanggungan, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit yang bersangkutan.